Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan teknis akhir (final engineering design) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf b merupakan kegiatan penyusunan dokumen rencana teknis terperinci yang didasarkan atas hasil studi komparasi alternatif solusi pada koridor yang terpilih.
(2) Perencanaan teknis akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. dokumen rencana teknis terperinci yang telah memperhitungkan metode pelaksanaan dan spesifikasi;
b. audit keselamatan Jalan tahap perencanaan teknis;
dan
c. integrasi hasil audit keselamatan Jalan tahap perencanaan teknis dan hasil kajian lingkungan dengan perencanaan teknis terperinci yang menjadi rencana teknis akhir.
Koreksi Anda
