Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan teknis awal sebagaimana dimaksud pada Pasal 47 ayat (2) huruf a merupakan proses penetapan alternatif alinemen dan pemilihan alinemen terbaik Jalan yang akan dibangun.
(2) Perencanaan teknis awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. prastudi kelayakan; dan
b. studi kelayakan.
(3) Prastudi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak dilakukan pada pekerjaan dengan kriteria:
a. bukan merupakan proyek strategis;
b. mempunyai ketidakpastian dan risiko yang rendah;
c. memiliki alternatif rute terbatas;
d. tidak memerlukan pemrioritasan pelaksanaan karena keterbatasan dana; dan/atau
e. tidak disyaratkan oleh pemberi kerja.
(4) Prastudi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. perumusan kebijakan perencanaan yang meliputi kajian terhadap kebijakan dan sasaran perencanaan, lingkungan dan penataan ruang, serta
pengadaan tanah;
b. pengkajian terhadap kondisi eksisting pada wilayah studi, termasuk melakukan kajian terhadap dampak yang mungkin timbul untuk setiap solusi yang diusulkan;
c. pengambilan data fisik, ekonomi, dan lingkungan serta identifikasi lokasi rawan bencana; dan
d. pengembangan dan perbandingan alternatif koridor untuk dipilih.
(5) Studi kelayakan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b meliputi:
a. perumusan kebijakan perencanaan yang meliputi kajian terhadap kebijakan dan sasaran perencanaan, lingkungan dan penataan ruang, serta pengadaan tanah;
b. pengkajian terhadap kondisi eksisting pada wilayah studi, termasuk melakukan kajian terhadap dampak yang mungkin timbul untuk setiap solusi yang diusulkan;
c. pengambilan data fisik, ekonomi, dan lingkungan serta identifikasi lokasi rawan bencana;
d. prediksi hasil analisis kuantitatif untuk setiap alternatif solusi;
e. pengkajian penggunaan alternatif teknologi dan standar yang berkaitan dengan kebutuhan proyek;
dan
f. perbandingan alternatif solusi pada koridor yang terpilih pada prastudi kelayakan.
Koreksi Anda
