Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan teknis awal sebagaimana dimaksud pada Pasal 47 ayat (2) huruf a merupakan proses penetapan alternatif alinemen dan pemilihan alinemen terbaik Jalan yang akan dibangun. (2) Perencanaan teknis awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. prastudi kelayakan; dan b. studi kelayakan. (3) Prastudi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak dilakukan pada pekerjaan dengan kriteria: a. bukan merupakan proyek strategis; b. mempunyai ketidakpastian dan risiko yang rendah; c. memiliki alternatif rute terbatas; d. tidak memerlukan pemrioritasan pelaksanaan karena keterbatasan dana; dan/atau e. tidak disyaratkan oleh pemberi kerja. (4) Prastudi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. perumusan kebijakan perencanaan yang meliputi kajian terhadap kebijakan dan sasaran perencanaan, lingkungan dan penataan ruang, serta pengadaan tanah; b. pengkajian terhadap kondisi eksisting pada wilayah studi, termasuk melakukan kajian terhadap dampak yang mungkin timbul untuk setiap solusi yang diusulkan; c. pengambilan data fisik, ekonomi, dan lingkungan serta identifikasi lokasi rawan bencana; dan d. pengembangan dan perbandingan alternatif koridor untuk dipilih. (5) Studi kelayakan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. perumusan kebijakan perencanaan yang meliputi kajian terhadap kebijakan dan sasaran perencanaan, lingkungan dan penataan ruang, serta pengadaan tanah; b. pengkajian terhadap kondisi eksisting pada wilayah studi, termasuk melakukan kajian terhadap dampak yang mungkin timbul untuk setiap solusi yang diusulkan; c. pengambilan data fisik, ekonomi, dan lingkungan serta identifikasi lokasi rawan bencana; d. prediksi hasil analisis kuantitatif untuk setiap alternatif solusi; e. pengkajian penggunaan alternatif teknologi dan standar yang berkaitan dengan kebutuhan proyek; dan f. perbandingan alternatif solusi pada koridor yang terpilih pada prastudi kelayakan.
Koreksi Anda