Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Teknis Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) huruf a minimal memenuhi ketentuan teknis mengenai:
a. ruang manfaat Jalan, ruang milik Jalan, dan ruang pengawasan Jalan;
b. dimensi Jalan;
c. muatan sumbu terberat, volume lalu lintas, dan kapasitas;
d. persyaratan geometrik Jalan;
e. konstruksi Jalan;
f. konstruksi bangunan pelengkap;
g. perlengkapan Jalan;
h. ruang bebas; dan
i. kelestarian lingkungan hidup.
(2) Perencanaan Teknis Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu:
a. perencanaan teknis awal; dan
b. perencanaan teknis akhir.
(3) Perencanaan teknis awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak dilakukan dalam preservasi Jalan.
Koreksi Anda
