Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Teknis menghasilkan dokumen rencana teknis yang menggambarkan produk yang ingin diwujudkan. (2) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. perencanaan teknis Jalan; b. perencanaan teknis jembatan; dan c. perencanaan teknis terowongan. (3) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan mempertimbangkan: a. kekuatan dan stabilitas; b. kemudahan dalam pelaksanaan; c. kenyamanan dan keselamatan; d. keekonomisan; dan e. estetika. (4) Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh perencana teknis dan disetujui oleh penyelenggara Jalan sesuai dengan kewenangannya atau pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda