Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketidakterputusan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf i merupakan keterhubungan antarpusat kegiatan pada tingkat nasional dengan tingkat regional secara berkesinambungan. (2) Ketidakterputusan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diterapkan pada Jalan arteri primer dan Jalan kolektor primer yang memasuki wilayah perkotaan.
Koreksi Anda