Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN
Teks Saat Ini
Penggunaan Jalan sesuai dengan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf h diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
