Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bangunan peredam suara sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 huruf f berfungsi sebagai pelindung objek tertentu terhadap kebisingan akibat arus lalu lintas. (2) Bangunan peredam suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan, yaitu ditempatkan pada bagian paling luar ruang milik Jalan.
Koreksi Anda