Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pagar Jalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 huruf d merupakan bangunan penghalang yang berfungsi sebagai pelindung objek tertentu dan/atau pengatur pergerakan pengguna Jalan. (2) Pagar Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan, yaitu terbuat dari beton atau besi.
Koreksi Anda