Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN
Teks Saat Ini
(1) Patok kilometer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b merupakan patok yang memuat informasi mengenai panjang Jalan dan/atau jarak dari kota atau simpul tertentu.
(2) Patok hektometer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b merupakan patok yang memuat informasi mengenai panjang Jalan dan/atau jarak dari patok kilometer tertentu.
(3) Patok kilometer dan patok hektometer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut:
a. patok kilometer dipasang setiap 1 (satu) kilometer dan patok hektomer dipasang di antara patok kilometer setiap 100 (seratus) meter;
b. dipasang di sisi luar badan Jalan, di luar saluran tepi, atau di ambang pengaman rumaja;
c. memiliki jarak paling dekat 0,6 (nol koma enam) meter dari marka tengah Jalan, dalam hal dipasang pada median Jalan; dan
d. penyediaannya memperhatikan unsur keselamatan pengguna Jalan.
Koreksi Anda
