Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pagar pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a berfungsi sebagai pelindung pengguna Jalan dari objek yang membahayakan lalu lintas.
(2) Pagar pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut:
a. memiliki kemampuan untuk meminimalisasi kerusakan kendaraan dan fatalitas terhadap pengguna kendaraan;
b. dipasang pada tepi luar badan Jalan; dan
c. diberi warna dan tanda yang bersifat reflektif.
Koreksi Anda
