Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pagar pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a berfungsi sebagai pelindung pengguna Jalan dari objek yang membahayakan lalu lintas. (2) Pagar pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut: a. memiliki kemampuan untuk meminimalisasi kerusakan kendaraan dan fatalitas terhadap pengguna kendaraan; b. dipasang pada tepi luar badan Jalan; dan c. diberi warna dan tanda yang bersifat reflektif.
Koreksi Anda