Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN
Teks Saat Ini
(1) Patok lalu lintas (delineator) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c berfungsi sebagai pemberi petunjuk arah yang aman dan batas jalur Jalan.
(2) Patok lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut:
a. dipasang pada sisi luar badan Jalan dengan jarak antarpatok lalu lintas paling jauh 25 (dua puluh lima) meter;
b. terbuat dari bahan yang tidak membahayakan kendaraan; dan
c. dilengkapi dengan bahan bersifat reflektif.
Koreksi Anda
