Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Patok lalu lintas (delineator) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c berfungsi sebagai pemberi petunjuk arah yang aman dan batas jalur Jalan. (2) Patok lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut: a. dipasang pada sisi luar badan Jalan dengan jarak antarpatok lalu lintas paling jauh 25 (dua puluh lima) meter; b. terbuat dari bahan yang tidak membahayakan kendaraan; dan c. dilengkapi dengan bahan bersifat reflektif.
Koreksi Anda