Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN
Teks Saat Ini
(1) Perlengkapan Jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas:
a. perlengkapan Jalan wajib; dan
b. perlengkapan Jalan tidak wajib.
(2) Perlengkapan Jalan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. aturan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu Jalan, marka Jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas;
b. petunjuk dan peringatan yang dinyatakan dengan rambu dan tanda lain;
c. patok lalu lintas (delineator); dan
d. fasilitas pejalan kaki di Jalan.
(3) Perlengkapan Jalan tidak wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa lampu penerangan Jalan Umum yang dipasang pada tiang yang berada di sisi luar badan Jalan dan/atau pada bagian tengah median Jalan.
(4) Lampu penerangan Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi perlengkapan Jalan wajib pada:
a. arteri primer dan kolektor primer 1 yang masuk ke wilayah perkotaan;
b. arteri dan kolektor sekunder;
c. Jalan tol;
d. trotoar;
e. persimpangan;
f. tempat parkir; dan
g. daerah dengan jarak pandang yang terbatas.
Koreksi Anda
