Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perlengkapan Jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas: a. perlengkapan Jalan wajib; dan b. perlengkapan Jalan tidak wajib. (2) Perlengkapan Jalan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. aturan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu Jalan, marka Jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas; b. petunjuk dan peringatan yang dinyatakan dengan rambu dan tanda lain; c. patok lalu lintas (delineator); dan d. fasilitas pejalan kaki di Jalan. (3) Perlengkapan Jalan tidak wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa lampu penerangan Jalan Umum yang dipasang pada tiang yang berada di sisi luar badan Jalan dan/atau pada bagian tengah median Jalan. (4) Lampu penerangan Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi perlengkapan Jalan wajib pada: a. arteri primer dan kolektor primer 1 yang masuk ke wilayah perkotaan; b. arteri dan kolektor sekunder; c. Jalan tol; d. trotoar; e. persimpangan; f. tempat parkir; dan g. daerah dengan jarak pandang yang terbatas.
Koreksi Anda