Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN
Teks Saat Ini
(1) Jalur Penghentian Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf h merupakan jalur khusus di sisi Jalan yang berfungsi sebagai peredam laju kendaraan bermotor roda 4 (empat) hingga truk bermuatan berat yang mengalami kegagalan fungsi sistem pengereman saat melewati Jalan menurun.
(2) Jalur Penghentian Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut:
a. marka dan rambu dipasang di daerah transisi antara lajur lalu lintas normal dan lajur darurat;
b. terdiri atas lajur pendekat, landasan penghenti (arrester beds), lajur tambahan (service load), marka, dan rambu;
c. pemilihan tipe Jalur Penghentian Darurat bergantung pada situasi dan kondisi lapangan; dan
d. dipasang pagar penyerap energi di ujung Jalur Penghentian Darurat dalam hal kendaraan hilang kendali direncanakan tidak dapat sepenuhnya diperlambat oleh lajur pendekat dan landasan penghenti.
Koreksi Anda
