Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jalur Penghentian Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf h merupakan jalur khusus di sisi Jalan yang berfungsi sebagai peredam laju kendaraan bermotor roda 4 (empat) hingga truk bermuatan berat yang mengalami kegagalan fungsi sistem pengereman saat melewati Jalan menurun. (2) Jalur Penghentian Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut: a. marka dan rambu dipasang di daerah transisi antara lajur lalu lintas normal dan lajur darurat; b. terdiri atas lajur pendekat, landasan penghenti (arrester beds), lajur tambahan (service load), marka, dan rambu; c. pemilihan tipe Jalur Penghentian Darurat bergantung pada situasi dan kondisi lapangan; dan d. dipasang pagar penyerap energi di ujung Jalur Penghentian Darurat dalam hal kendaraan hilang kendali direncanakan tidak dapat sepenuhnya diperlambat oleh lajur pendekat dan landasan penghenti.
Koreksi Anda