Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN
Teks Saat Ini
(1) Tempat parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf f merupakan bangunan yang diperuntukkan bagi kendaraan berhenti.
(2) Tempat parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut:
a. berada di luar badan Jalan untuk Jalan Arteri Primer dan/atau Kolektor Primer;
b. berada pada bahu Jalan untuk Jalan lokal dalam hal keterbatasan ruang; dan
c. dilengkapi dengan marka dan rambu.
Koreksi Anda
