Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Trotoar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e merupakan bangunan yang ditinggikan sepanjang tepi Jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. (2) Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut: a. lebar paling kecil 1,85 (satu koma delapan lima) meter; b. dibangun dengan konstruksi yang sesuai dengan umur rencana; c. mudah pemeliharaannya; d. bagian atas trotoar harus diberi perkerasan dan bagian sisi dalam trotoar harus diberi kereb; dan e. memperhatikan keselamatan pejalan kaki dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Koreksi Anda