Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN
Teks Saat Ini
(1) Jembatan penyeberangan pejalan kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b merupakan bangunan jembatan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki untuk menyeberang dari satu sisi Jalan ke sisi Jalan yang lainnya.
(2) Jembatan penyeberangan pejalan kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut:
a. memiliki umur rencana minimal 75 (tujuh puluh lima) tahun;
b. dilengkapi dengan pagar;
c. dilengkapi dengan penerangan yang memadai;
d. dilengkapi dengan tangga dan bordes serta fasilitas yang memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas; dan
e. ditempatkan pada lokasi yang sesuai dengan
kebutuhan pejalan kaki.
Koreksi Anda
