Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN
Teks Saat Ini
(1) Gerbang Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a merupakan bangunan gardu yang diperuntukkan bagi kendaraan pengguna Jalan tol membayar biaya tol.
(2) Gerbang Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut:
a. memiliki peralatan dan bangunan tempat pembayaran sesuai dengan metode yang berlaku dan lajur lalu lintas kendaraan;
b. memiliki kekuatan bangunan untuk melayani pembayaran Jalan tol selama masa konsesi; dan
c. dilengkapi dengan perlengkapan Jalan untuk keselamatan lalu lintas.
Koreksi Anda
