Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sebagai fasilitas lalu lintas dan fasilitas pendukung pengguna Jalan, Bangunan Pelengkap Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri atas: a. gerbang tol; b. jembatan penyeberangan pejalan kaki; c. terowongan penyeberangan pejalan kaki; d. pulau Jalan; e. trotoar; f. tempat parkir; g. teluk bus; dan h. jalur penghentian darurat.
Koreksi Anda