Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinding penahan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c merupakan bangunan yang digunakan untuk menyokong dan/atau melindungi badan Jalan yang berada di lereng atau di bawah permukaan badan Jalan yang mampu menahan beban. (2) Dinding penahan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut: a. berupa struktur penahan tanah yang memiliki kekuatan sesuai dengan umur rencana; b. mudah pemeliharaannya; dan c. dilengkapi sistem drainase.
Koreksi Anda