Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN
Teks Saat Ini
(1) Gorong-gorong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b merupakan saluran air yang melintang di bawah permukaan Jalan yang berfungsi mengalirkan air dari saluran tepi Jalan yang satu ke saluran tepi Jalan yang lainnya.
(2) Gorong-gorong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut:
a. memiliki usia pelayanan minimal 20 (dua puluh) tahun;
b. mudah pemeliharaannya; dan
c. konstruksi kepala gorong-gorong tidak membahayakan pengguna Jalan.
(3) Dalam hal gorong-gorong difungsikan juga sebagai penampung air dari drainase/saluran alam lingkungan, dimensi gorong-gorong harus mempertimbangkan volume air tambahan yang ditampung.
Koreksi Anda
