Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN
Teks Saat Ini
(1) Saluran tepi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a merupakan saluran untuk menampung dan mengalirkan air hujan atau air yang ada di permukaan Jalan, bahu Jalan, daerah tangkapan air hujan dan jalur lainnya, serta air dari drainase di bawah muka Jalan di sepanjang ruas Jalan.
(2) Saluran tepi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut:
a. berupa galian tanah biasa atau diperkeras;
b. dalam hal saluran tepi jalan berfungsi sebagai bagian dari ruang bebas Jalan, kemiringannya disesuaikan dengan konsep Jalan berkeselamatan;
c. berupa saluran tepi Jalan tipe tertutup untuk wilayah yang banyak dilalui pejalan kaki; dan
d. memiliki dimensi dengan kemampuan mengalirkan debit air maksimal.
Koreksi Anda
