Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN
Teks Saat Ini
Sebagai pendukung konstruksi Jalan, Bangunan Pelengkap Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri atas:
a. saluran tepi Jalan;
b. gorong-gorong; dan
c. dinding penahan tanah.
Koreksi Anda
