Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN
Teks Saat Ini
(1) Jalan layang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf e merupakan bangunan Jalan yang melintas di atas permukaan tanah.
(2) Jalan layang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut:
a. dilengkapi dengan lajur tepian dalam hal tidak
terdapat bahu Jalan; dan
b. dilengkapi dengan trotoar untuk pejalan kaki dalam keadaan darurat dan untuk akses bagi petugas pemeliharaan.
Koreksi Anda
