Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terowongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d merupakan bangunan Jalan yang melintas di bawah permukaan tanah. (2) Terowongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut: a. memiliki ruang yang memadai untuk dapat menampung semua fasilitas terowongan; dan b. dilengkapi trotoar untuk pejalan kaki dalam keadaan darurat dan untuk akses bagi petugas pemeliharaan.
Koreksi Anda