Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN
Teks Saat Ini
(1) Terowongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf d merupakan bangunan Jalan yang melintas di bawah permukaan tanah.
(2) Terowongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut:
a. memiliki ruang yang memadai untuk dapat menampung semua fasilitas terowongan; dan
b. dilengkapi trotoar untuk pejalan kaki dalam keadaan darurat dan untuk akses bagi petugas pemeliharaan.
Koreksi Anda
