Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN
Teks Saat Ini
(1) Lintas atas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf b merupakan bangunan Jalan yang melintasi Jalan lalu lintas.
(2) Lintas atas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut:
a. dilengkapi dengan lajur tepian dalam hal tidak terdapat bahu Jalan; dan
b. dilengkapi trotoar untuk pejalan kaki dalam keadaan darurat dan untuk akses bagi petugas pemeliharaan.
Koreksi Anda
