Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lintas atas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b merupakan bangunan Jalan yang melintasi Jalan lalu lintas. (2) Lintas atas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut: a. dilengkapi dengan lajur tepian dalam hal tidak terdapat bahu Jalan; dan b. dilengkapi trotoar untuk pejalan kaki dalam keadaan darurat dan untuk akses bagi petugas pemeliharaan.
Koreksi Anda