Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN
Teks Saat Ini
(1) Jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf a merupakan bangunan Jalan yang melintasi sungai, melintasi lembah, atau menghubungkan 2 (dua) bukit.
(2) Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut:
a. memiliki lebar jalur lalu lintas yang sama dengan
lebar jalur lalu lintas pada ruas Jalan;
b. dilengkapi dengan lajur tepian dalam hal tidak terdapat bahu Jalan;
c. dilengkapi trotoar untuk pejalan kaki dalam keadaan darurat dan untuk akses bagi petugas pemeliharaan; dan
d. pada Jalan arteri dan Jalan kolektor, lebar badan Jalan pada jembatan sama dengan lebar badan Jalan pada ruas Jalan di luar jembatan.
(3) Jalur transisi dari ruas Jalan ke Jembatan harus memenuhi ketentuan mengenai geometrik Jalan.
Koreksi Anda
