Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN
Teks Saat Ini
(1) Sebagai jalur lalu lintas, Bangunan Pelengkap Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berupa:
a. jembatan;
b. lintas atas;
c. lintas bawah;
d. terowongan; dan
e. jalan layang
(2) Berdasarkan aspek kompleksitas struktur dan teknologi, Bangunan Pelengkap Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Bangunan Pelengkap Jalan standar; dan
b. Bangunan Pelengkap Jalan khusus.
(3) Persyaratan Teknis Bangunan Pelengkap Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur secara terperinci dalam Tabel Persyaratan Teknis Bangunan Pelengkap Jalan yang berfungsi sebagai jalur lalu lintas sebagaimana termuat dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
