Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemisah lajur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d merupakan bagian Jalan yang digunakan untuk memisahkan arus lalu lintas searah yang memiliki perbedaan fungsi Jalan, kelas Jalan, kecepatan rencana, kecepatan operasional, dan/atau peruntukan jenis kendaraan yang diizinkan beroperasi. (2) Pemisah lajur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. marka garis tepi; b. bahu dalam; dan c. bagian bangunan yang ditinggikan. (3) Lebar pemisah lajur diukur sesuai dengan jarak antarsisi dalam marka garis tepi.
Koreksi Anda