Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN
Teks Saat Ini
(1) Median sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan bagian dari Jalan Bebas Hambatan dan Jalan raya yang berfungsi untuk memisahkan arus lalu lintas yang berlawanan arah.
(2) Median sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. median yang ditinggikan; dan
b. median yang direndahkan.
(3) Lebar median Jalan ditentukan berdasarkan Persyaratan Teknis Jalan yang tercantum dalam Tabel Persyaratan Teknis Jalan sebagaimana termuat dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
