Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN
Teks Saat Ini
(1) Jalan harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan.
(2) Persyaratan Teknis Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kecepatan rencana;
b. lebar badan Jalan;
c. kapasitas Jalan;
d. Jalan masuk;
e. persimpangan sebidang;
f. Bangunan Pelengkap Jalan;
g. perlengkapan Jalan;
h. penggunaan Jalan sesuai dengan fungsinya; dan
i. ketidakterputusan.
Koreksi Anda
