Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jalan harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan. (2) Persyaratan Teknis Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kecepatan rencana; b. lebar badan Jalan; c. kapasitas Jalan; d. Jalan masuk; e. persimpangan sebidang; f. Bangunan Pelengkap Jalan; g. perlengkapan Jalan; h. penggunaan Jalan sesuai dengan fungsinya; dan i. ketidakterputusan.
Koreksi Anda