Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Perencanaan Teknis Jalan yang masih berlangsung dan/atau belum sampai pada tahap pelaksanaan konstruksi mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. b. Perencanaan Teknis Jalan yang sudah sampai pada tahap pelaksanaan konstruksi tetap mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 900).
Koreksi Anda