Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan diberlakukan untuk Jalan Umum dalam pembangunan Jalan baru dan Preservasi Jalan.
(2) Perencanaan Teknis Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan pada Kriteria Perencanaan Teknis Jalan agar Jalan yang direncanakan memenuhi Persyaratan Teknis Jalan.
Koreksi Anda
