Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Tim penilai kinerja JF Bidang PUPR pada Instansi Pembina terdiri atas:
a. tim penilai kinerja tingkat Kementerian;
b. tim penilai kinerja tingkat Unit Organisasi;
c. tim penilai kinerja tingkat Unit Kerja eselon II; dan
d. tim penilai kinerja tingkat unit pelaksana teknis eselon III.
(2) Tim penilai kinerja tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertugas memverifikasi dan memberikan rekomendasi penilaian kinerja bagi Pejabat Fungsional Bidang PUPR ahli utama.
(3) Tim penilai kinerja tingkat Unit Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertugas memverifikasi dan memberikan rekomendasi penilaian kinerja bagi Pejabat Fungsional Bidang PUPR ahli madya.
(4) Tim penilai kinerja tingkat Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertugas memverifikasi dan memberikan rekomendasi penilaian kinerja bagi Pejabat Fungsional Bidang PUPR ahli muda, ahli pertama dan kategori keterampilan.
(5) Tim penilai kinerja tingkat unit pelaksana teknis eselon III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d bertugas memverifikasi dan memberikan rekomendasi penilaian kinerja bagi Pejabat Fungsional Bidang PUPR yang berkedudukan di bawahnya.
Koreksi Anda
