Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Tim penilai kinerja mempunyai tugas memberikan pertimbangan pada PPK atas usul pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan berdasarkan hasil penilaian kinerja dan catatan riwayat kepegawaian bagi PNS.
(2) Tim penilai kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas dibantu oleh sekretariat.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan oleh Unit Kerja yang membidangi pengelolaan kepegawaian.
Koreksi Anda
