Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim penilai kinerja dibentuk oleh PyB. (2) Tim penilai kinerja dapat terdiri dari unsur pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas. (3) Tim penilai kinerja terdiri dari PNS yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan, berasal dari: a. unsur kepegawaian; b. unsur pengawasan internal; atau c. unsur lain yang dipandang perlu oleh PyB.
Koreksi Anda