Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi dilakukan untuk mengukur dan menilai kompetensi yang dimiliki oleh calon Pejabat Fungsional Bidang PUPR /Pejabat Fungsional Bidang PUPR.
(2) Uji Kompetensi JF Bidang PUPR dilaksanakan oleh Instansi Pembina.
(3) Instansi Pengguna atau organisasi profesi JF Bidang PUPR dapat menyelenggarakan Uji Kompetensi JF Bidang PUPR setelah mendapatkan akreditasi atau bekerja sama Instansi Pembina.
(4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bagi:
a. PNS yang akan diangkat ke dalam JF Bidang PUPR melalui perpindahan dari jabatan lain;
b. PNS yang akan diangkat ke dalam JF Bidang PUPR melalui promosi;
c. Pejabat Fungsional Bidang PUPR yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi;
d. Pejabat Fungsional Bidang PUPR yang sedang dalam proses pemeliharaan Kinerja;
e. Pejabat Fungsional Bidang PUPR yang menyesuaikan jenjang jabatannya karena memiliki pangkat golongan ruang yang lebih tinggi dari jenjang jabatan fungsional sebelumnya; dan
f. kondisi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Calon Pejabat Fungsional Bidang PUPR/Pejabat Fungsional Bidang PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan untuk mengikuti Uji Kompetensi dengan memenuhi persyaratan tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang/berat, tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat, dan tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara.
(6) Pejabat Fungsional Bidang PUPR yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(7) Calon Pejabat Fungsional Bidang PUPR/Pejabat Fungsional Bidang PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang lulus dalam Uji Kompetensi pengangkatan dan kenaikan jabatan dalam JF Bidang PUPR akan diberikan rekomendasi pengangkatan oleh Instansi Pembina yang berlaku selama 2 (dua) tahun.
(8) Dalam hal calon Pejabat Fungsional Bidang PUPR /Pejabat Fungsional Bidang PUPR tidak lulus Uji Kompetensi, calon Pejabat Fungsional Bidang PUPR /Pejabat Fungsional Bidang PUPR dapat diusulkan kembali mengikuti Uji Kompetensi pada jenjang dan jabatan fungsional yang sama 1 (satu) kali minimal 6 (enam) bulan setelah dinyatakan tidak lulus dengan melampirkan surat pernyataan telah dilakukan pengembangan kompetensi yang ditandatangani minimal oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.
(9) Dalam hal calon pejabat fungsional Bidang PUPR /Pejabat Fungsional Bidang PUPR tidak lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), calon pejabat fungsional Bidang PUPR/Pejabat Fungsional Bidang PUPR dapat mengikuti Uji Kompetensi kembali minimal 3 (tiga) tahun setelah dinyatakan tidak lulus pada Uji Kompetensi yang pertama.
(10) Pelaksanaan Uji Kompetensi JF Bidang PUPR dilaksanakan minimal 4 (empat) kali dalam setahun pada bulan Februari, bulan Mei, bulan Agustus, bulan November dan/atau sesuai kebutuhan Uji Kompetensi JF Bidang PUPR.
(11) Pelaksanaan penyelenggaraan Uji Kompetensi diatur oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
