Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar kompetensi JF Bidang PUPR terdiri atas: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (2) Standar kompetensi teknis JF Bidang PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun oleh Instansi Pembina dan ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (3) Standar kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan standar kompetensi sosial kultural JF Bidang PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pejabat Fungsional Bidang PUPR harus memenuhi standar kompetensi sesuai jenjang JF Bidang PUPR yang diduduki.
Koreksi Anda