Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian kuasa dari PPK Instansi Pemerintah ditetapkan sebagai berikut: a. PPK Instansi Pusat dapat memberikan kuasa kepada minimal pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di lingkungannya untuk penetapan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dalam dan dari jabatan fungsional, dan penetapan pengangkatan kembali jabatan fungsional di lingkungan Instansi Pusat untuk jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan/atau jabatan fungsional keterampilan; b. PPK daerah provinsi dapat memberikan kuasa kepada minimal pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di lingkungannya untuk penetapan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dalam dan dari jabatan fungsional, dan penetapan pengangkatan kembali jabatan fungsional di lingkungan daerah provinsi untuk jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan/atau jabatan fungsional keterampilan; dan c. PPK daerah kabupaten/kota dapat memberikan kuasa kepada PyB di lingkungannya untuk penetapan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dalam dan dari jabatan fungsional, dan penetapan pengangkatan kembali jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan/atau jabatan fungsional keterampilan. (2) PPK menyampaikan tembusan keputusan pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Instansi Pembina, menteri yang menyelenggarakan urusan dibidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. (3) Pejabat yang menerima pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menandatangani keputusan tersebut atas nama PPK yang memberikan kuasa.
Koreksi Anda