Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Promosi melalui kenaikan jenjang JF Bidang PUPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b merupakan pengangkatan dalam JF Bidang PUPR secara vertikal setingkat lebih tinggi dari jenjang jabatan yang diduduki.
(2) Promosi untuk kenaikan jenjang JF Bidang PUPR harus memenuhi persyaratan:
a. paling singkat telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
b. tersedia lowongan kebutuhan jabatan;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. predikat kinerja minimal bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
e. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai jenjang JF Bidang PUPR yang akan diduduki; dan
f. telah memiliki pangkat minimal.
(3) Pangkat minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f sebagai berikut:
a. Pembina Utama Muda (IV/c) untuk ke JF ahli utama;
b. Penata Tingkat I (III/d) untuk ke JF ahli madya;
c. Penata Muda Tingkat I (III/b) untuk ke JF ahli muda dan penyelia;
d. Pengatur Tingkat I (II/d) untuk ke JF mahir; dan
e. Pengatur Muda (II/a) untuk ke JF terampil.
(4) Dalam hal pejabat fungsional yang diberhentikan dari JF Bidang PUPR dan telah dilakukan pengangkatan kembali ke dalam jabatan fungsional tersebut, serta memenuhi Angka Kredit untuk naik jabatan setingkat lebih tinggi, pejabat fungsional tersebut dapat dipromosikan melalui kenaikan jenjang jabatan.
(5) Kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah 1 (satu) tahun menduduki jabatannya sejak diangkat kembali.
(6) Pejabat Fungsional Bidang PUPR yang akan dipromosikan melalui kenaikan jenjang ke jenjang ahli utama harus memiliki spesialisasi/kepakaran yang sesuai dengan minat dan kompetensi yang bersangkutan serta kebutuhan organisasi yang diatur oleh Unit Pembina JF Bidang PUPR.
(7) Pejabat fungsional yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk promosi melalui kenaikan jenjang setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak diperhitungkan untuk kenaikan jenjang/pangkat berikutnya.
Koreksi Anda
