Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS ke dalam JF Bidang PUPR melalui Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d dilaksanakan melalui:
a. pengangkatan dari jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrasi ke dalam JF Bidang PUPR; dan
b. kenaikan jenjang JF Bidang PUPR.
(2) Promosi dilaksanakan berdasarkan pola karier diagonal dan vertikal setingkat lebih tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pangkat PNS yang akan diangkat ke dalam JF Bidang PUPR melalui promosi sesuai dengan pangkat yang dimiliki.
(4) Pengangkatan dalam JF Bidang PUPR melalui promosi harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang JF Bidang PUPR yang akan diduduki.
(5) Pengangkatan dalam JF bidang PUPR melalui mekanisme kenaikan jenjang berlaku bagi pejabat fungsional yang telah melaksanakan tugas jabatan fungsional selama minimal 1 (satu) tahun sejak pengangkatan terakhir dalam JF Bidang PUPR.
Koreksi Anda
