Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal dilakukan penataan birokrasi yang berdampak pada pejabat administrasi, dapat dilakukan mekanisme penyetaraan jabatan dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan dibidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (2) Penyetaraan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. jabatan administrator ke JF Bidang PUPR ahli madya; dan b. jabatan pengawas ke JF Bidang PUPR ahli muda. (3) Penyesuaian dari jabatan administrator dan pengawas ke JF Bidang PUPR melalui penyetaraan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. PNS masih duduk dalam jabatan administrator dan pengawas; b. memiliki ijazah minimal sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi dan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan dalam pengangkatan JF Bidang PUPR; dan c. memiliki kesesuaian tugas, fungsi, pengalaman, atau pernah melaksanakan tugas yang berkaitan dengan tugas JF Bidang PUPR. (4) Pengangkatan penyesuaian melalui penyetaraan jabatan ke dalam JF Bidang PUPR dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) PPK yang melaksanakan pengangkatan penyesuaian melalui penyetaraan jabatan ke dalam JF Bidang PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menyampaikan laporan hasil penyetaraan kepada Instansi Pembina.
Koreksi Anda