Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan melalui penyesuaian ke dalam JF Bidang PUPR dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. pengusulan dari minimal pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian ditujukan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi jabatan fungsional yang akan dituju;
b. Unit Pembina melakukan verifikasi atas usulan yang diterima dan menindaklanjuti dengan uji portofolio bagi yang telah memenuhi syarat administrasi;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama Unit Pembina menerbitkan rekomendasi pengangkatan yang memuat besaran Angka Kredit bagi yang lulus uji portofolio;
d. rekomendasi pengangkatan sebagaimana dimaksud pada huruf c, disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi jabatan fungsional kepada instansi/pengusul setelah ditetapkannya rekomendasi penetapan formasi dari Instansi Pembina;
e. Pejabat Penilai Kinerja menerbitkan penetapan Angka Kredit sebagai dokumen awal penetapan Angka Kredit selanjutnya setelah menerima rekomendasi pengangkatan sebagaimana dimaksud pada huruf d;
f. berdasarkan rekomendasi pengangkatan dan penetapan Angka Kredit yang diterbitkan, dilaksanakan sidang Tim Penilai Kinerja untuk memberikan rekomendasi pertimbangan pengangkatan pada PPK;
g. PPK/PyB MENETAPKAN keputusan pengangkatan dalam JF Bidang PUPR di instansinya masing-masing setelah mendapat rekomendasi pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja ; dan
h. ketentuan lebih lanjut tentang tata cara/mekanisme penyesuaian diatur oleh Unit Pembina.
(2) Usulan pengangkatan JF Bidang PUPR melalui penyesuaian disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. Surat usulan pengangkatan yang berisi:
1. permohonan rekomendasi kebutuhan bagi instansi yang belum memiliki formasi yang ditetapkan menteri yang membidangi pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi yang berisi dokumen analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. salinan surat penetapan formasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan dibidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi bagi yang telah mempunyai formasi JF Bidang PUPR; dan
3. usulan nama calon pejabat fungsional yang akan diangkat melalui penyesuaian.
b. daftar riwayat hidup dilengkapi foto berwarna terbaru;
c. salinan keputusan pangkat terakhir;
d. salinan keputusan jabatan terakhir;
e. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
f. salinan ijazah pendidikan sarjana atau diploma empat dan pendidikan terakhir yang telah diakui oleh Badan Kepegawaian Negara dan dilegalisasi oleh PyB;
dan
g. salinan predikat kinerja minimal bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Koreksi Anda
