Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam JF Bidang PUPR melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dilaksanakan untuk:
a. Penetapan JF Bidang PUPR baru;
b. Perubahan ruang lingkup tugas JF Bidang PUPR;
dan/atau
c. Kebutuhan mendesak sesuai prioritas strategis instansi atau nasional.
(2) Pengangkatan PNS ke dalam JF Bidang PUPR melalui penyesuaian dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang JF Bidang PUPR diundangkan dan dilakukan hanya untuk JF Bidang PUPR ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya dengan mempertimbangkan
lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang JF Bidang PUPR yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan melalui penyesuaian dilakukan setelah mendapatkan penetapan kebutuhan JF Bidang PUPR oleh menteri yang menyelenggarakan urusan dibidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(4) Pengangkatan dalam JF Bidang PUPR melalui penyesuaian berlaku bagi PNS yang telah memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang jabatan fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan PyB, dan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. berintegritas dan memiliki moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah minimal diploma empat atau sarjana dengan kualifikasi bidang pendidikan yang dipersyaratkan dalam JF Bidang PUPR yang akan dituju;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF Bidang PUPR yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 2 (dua) tahun;
f. Predikat kinerja minimal bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat;
h. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan
i. tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara.
(5) Masa kerja yang dihitung sebagai Angka Kredit dalam pangkat PNS dapat dihitung sejak calon PNS.
(6) PNS yang diusulkan untuk pengangkatan melalui penyesuaian dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu sebelum masa penyesuaian berakhir.
(7) Dalam hal PNS telah ditetapkan rekomendasi pengangkatan melalui penyesuaian dan telah ditetapkan kenaikan pangkatnya, Unit Pembina dapat MENETAPKAN rekomendasi kembali berdasarkan pangkat golongan terakhir yang ditetapkan selama masih dalam masa penyesuaian.
Koreksi Anda
