Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Fungsional Bidang PUPR yang diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain dan memiliki pangkat golongan ruang di atas golongan ruang jenjang jabatannya, dapat dipertimbangkan kenaikan jenjang jabatan fungsional setingkat lebih tinggi dengan ketentuan: a. telah menduduki jabatan minimal 1 (satu) tahun; b. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; dan c. memiliki predikat kinerja minimal bernilai baik.
Koreksi Anda