Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(4) bagi PNS dengan jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi yang akan menduduki JF Bidang PUPR
kategori keahlian, dihitung, dan ditetapkan berdasarkan konversi predikat kinerja paling lama 6 (enam) tahun pada golongan ruang terakhir yang dimilikinya ditambah dengan Angka Kredit dasar pada jenjang JF Bidang PUPR yang akan diduduki.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(4) untuk PNS dengan jabatan pelaksana yang akan menduduki JF Bidang PUPR kategori keterampilan, dihitung dan ditetapkan berdasarkan predikat kinerja dan jenjang jabatan sesuai dengan pangkat dan golongan ruang yang dimilikinya.
(3) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pangkat tertinggi dalam jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi serta masa kepangkatannya lebih dari 3 (tiga) tahun, Angka Kredit dihitung dan ditetapkan dengan mengkonversi predikat kinerja pada golongan ruang terakhir yang dimilikinya dalam waktu 3 (tiga) tahun terakhir, ditambah Angka Kredit dasar pada jenjang JF Bidang PUPR yang akan didudukinya.
Koreksi Anda
