Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam JF Bidang PUPR melalui perpindahan dari jabatan lain dapat dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi Kinerja periodik pegawai minimal 6 (enam) bulan terakhir.
(2) Dalam hal hasil evaluasi Kinerja periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki predikat kinerja baik dan sangat baik, perpindahan dari jabatan lain dapat dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi pejabat fungsional yang bersangkutan.
(3) Predikat kinerja yang telah diperoleh pada jabatan sebelumnya ditetapkan sebagai predikat kinerja pada jabatan fungsional yang akan diduduki.
Koreksi Anda
