Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam JF Bidang PUPR melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 harus memenuhi persyaratan: a. berstatus PNS; b. berintegritas dan memiliki moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah minimal: 1. sekolah menengah atas atau sekolah menengah kejuruan sesuai kualifikasi bidang pendidikan yang dipersyaratkan dalam JF Bidang PUPR kategori keterampilan jenjang pemula, terampil, dan mahir; 2. diploma tiga sesuai kualifikasi bidang pendidikan yang dipersyaratkan untuk JF Bidang PUPR kategori keterampilan jenjang penyelia; dan 3. sarjana atau diploma empat sesuai kualifikasi bidang pendidikan yang dipersyaratkan untuk JF Bidang PUPR kategori keahlian jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya; e. berijazah minimal magister sesuai kualifikasi bidang pendidikan yang dipersyaratkan untuk JF Bidang PUPR ahli utama; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas JF Bidang PUPR yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun; g. predikat kinerja minimal bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h. berusia paling tinggi: 1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki JF Bidang PUPR kategori keterampilan, ahli pertama, dan ahli muda; 2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki JF Bidang PUPR ahli madya; 3. 60 (enam puluh) tahun bagi pemangku jabatan pimpinan tinggi yang akan menduduki JF Bidang PUPR ahli utama; dan 4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi pejabat fungsional ahli utama yang akan beralih ke JF Bidang PUPR ahli utama lainnya; k. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina. (2) Batas usia pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h merupakan batas usia pada saat yang bersangkutan dilantik dalam JF Bidang PUPR melalui perpindahan dari jabatan lain. (3) Pengangkatan dalam JF Bidang PUPR sebagaimana dimaksud ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jabatan fungsional yang akan diduduki. (4) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yang diangkat dalam JF Bidang PUPR melalui perpindahan dari jabatan lain yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan fungsional yang ditetapkan horizontal sesuai dengan jenjang/jabatan terakhir yang diduduki.
Koreksi Anda