Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Perpindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 merupakan perpindahan horizontal yang dilaksanakan melalui dua mekanisme yaitu:
a. perpindahan antar kelompok jabatan fungsional; dan
b. perpindahan antar jabatan.
Koreksi Anda
