Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Pengangkatan dalam JF Bidang PUPR melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilaksanakan untuk pengembangan karier dan kapasitas Pejabat Fungsional Bidang PUPR sesuai dengan kebutuhan Unit Organisasi/Unit Kerja.
Koreksi Anda
