Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan dalam JF Bidang PUPR melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilaksanakan untuk pengembangan karier dan kapasitas Pejabat Fungsional Bidang PUPR sesuai dengan kebutuhan Unit Organisasi/Unit Kerja.
Koreksi Anda