Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan pertama dalam JF Bidang PUPR dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: a. lingkungan Instansi Pembina: 1. Pimpinan mengajukan surat permohonan usul pengangkatan jabatan fungsional bagi calon PNS pelamar umum formasi jabatan fungsional yang telah diangkat menjadi PNS kepada sekretaris unit organisasi dan melengkapi berkas persyaratan yang dibutuhkan; 2. sekretaris unit organisasi meneruskan usul pengangkatan PNS yang bersangkutan kepada Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana; dan 3. Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana akan memproses penerbitan keputusan pengangkatan dalam JF Bidang PUPR terkait yang ditetapkan oleh PyB. b. lingkungan Instansi Pengguna, pengangkatan PNS dalam JF Bidang PUPR dilakukan melalui pengangkatan pertama bagi Instansi Pemerintah lainnya ditetapkan oleh masing-masing PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Usulan pengangkatan JF Bidang PUPR melalui pengangkatan pertama disertai dengan dokumen sebagai berikut: a. salinan keputusan pengangkatan calon PNS; b. salinan keputusan pengangkatan PNS; c. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi yang telah dilegalisir oleh PyB; d. salinan predikat kinerja minimal bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan e. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
Koreksi Anda